TOTABUAN.CO — DPR menggelar sidang penutupan massa persidangan I Tahun sidang 2014 dan penutupan masa bakti anggota DPR periode 2009-2014. Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan dihadiri oleh empat pimpinan DPR lainnya.
Dalam kesempatan ini, Marzuki memaparkan sejumlah capaian DPR selama kepemimpinannya yang sudah berjalan 5 tahun ini. Menurut dia, DPR telah berhasil menyelesaikan 126 undang-undang. 69 UU di antaranya merupakan prioritas Prolegnas Jangka Menengah lima tahunan.
“Sampai tanggal 29 September 2014, DPR telah menyelesaikan 69 RUU Prioritas yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 5 tahun. Selain RUU Prioritas, DPR juga telah menyelesaikan 56 RUU kumulatif terbuka,” kata Marzuki dalam pidatonya di ruang paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/9).
Marzuki berharap, UU yang dihasilkan DPR lima tahun ini tidak hanya dilihat dari target kuantitatif, tapi harus dilihat dari banyaknya UU yang benar-benar prorakyat. Seperti, UU tentang BPJS, UU tentang Desa, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU tentang Bantuan Hukum, hingga UU tentang Penanganan Fakir Miskin.
RUU kumulatif terbuka ini terdiri dari Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan MK, tentang APBN, tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.
Di samping itu, terhadap RUU Prolegnas 2014 usulan DPD, telah dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Kelautan. Secara keseluruhan, dalam periode keanggotaan 20092014, telah menyetujui 126 RUU untuk disahkan menjadi UU.
Menjelang akhir masa bakti DPR, yaitu pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2014, lanjut Marzuki, DPR berusaha untuk dapat menyelesaikan berbagai RUU yang sudah memasuki tingkat I, seperti RUU tentang Hak Cipta, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Pemilihan Kepala Daerah, RUU Usaha Perasuransian, dan RUU Pencarian dan Pertolongan.
Kemudian, RUU tentang Jaminan Produk Halal, RUU Perlindungan Anak, RUU Pengelolaan Keuangan Haji, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Keperawatan, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Hukum Disiplin Militer, RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan, RUU Perkebunan, RUU Kelautan, serta RUU tentang Konservasi Tanah dan Air.
Meskipun Marzuki mengakui masih ada sejumlah RUU yang belum berhasil diselesaikan oleh DPR. Di antaranya, RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU Perubahan UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (judul menjadi RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri), RUU Pertanahan, hingga RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.
“RUU terakhir ini merupakan usul DPR dan bahkan sudah diperpanjang sampai sepuluh kali masa persidangan, tetapi karena tidak ada kesungguhan pemerintah untuk melanjutkan, maka tidak dapat diselesaikan,” pungkasnya.
Sumber : merdeka.com